Biaya Sosial Akibat Merokok
Oleh Tulus Abadi, SH
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Komnas PMM
Penerima Tobacco Control Fellowship Programs, Bangkok 2003
Masyarakat DKI Jakarta dibuat kaget, bukan oleh serangan wabah DBD,
bukan pula serangan teroris; tetapi oleh rokok. Pasalnya Gubernur DKI
Jakarta Sutiyoso melansir kebijakan baru bertajuk larangan merokok di
tempat umum. Yang membuat publik kaget, bukan karena larangannya,
tetapi lebih karena hukumannya yang setinggi langit, Rp. 50 juta dan
kurungan 6 bulan.
Keterkejutan publik, secara sosiologis layak dipahami. Alasannya,
hingga detik ini, bahaya rokok di Indonesia masih menjadi “isu
pinggiran”. Pemerintah, dan bahkan tokoh masyarakat (seperti ulama)
juga masih setali tiga uang. Paling banter ulama di Indonesia hanya
memberikan fatwa merokok makruh hukumnya. Berbeda dengan
jumhur ulama di berbagai negara di Timur Tengah, bahkan Malaysia dan
Brunei Darussalam; yang memfatwakan bahwa merokok haram hukumnya. Ulama
terkenal Syeikh Yusus Qordhowi termasuk ulama yang mengharamkan merokok
(baca Fatwa-Fatwa Kontemporer).
Mungkin masyarakat
sudah mengerti bahayanya, karena dalam setiap bungkus rokok ada
peringatan: merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung,
impotensi, dan ganguan kehamilan dan janin.
Dari sisi
kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya
menurut WHO, tetapi, lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membutikan hal
itu. Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya,
dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker).
Berbagai zat berbahaya itu, adalah tar, karbon monoksida (CO), dan
nikotin.
Akibatnya, berbagai penyakit kanker pun
mengintai, seperti : kanker paru – 90% kanker paru pada laki-laki
disebabkan rokok, dan 70% untuk perempuan, kanker mulut, kanker bibir,
asma, kanker leher rahim, jantung koroner, darah tinggi, stroke, kanker
darah, kanker hati, bronchitis, kematian mendadak pada bayi, bahaya
rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria. Kurang
apalagi?
Begitu kompleksnya, tidak heran jika menurut
estimasi WHO, pada 2020 dampak tembakau di negara maju mulai menurun.
Pada 1996 mencapai 32%, namun pada 2001 hanya 28%. Namun, di
negara-negara berkembang trend konsumsi tembakau malah mengalami
kenaikan, yaitu 68% pada 1996, menjadi 72% pada 2001. Wjar, jika hampir
50% (sekitar 4,2 juta jiwa) kematian akibat tembakau pada 2020 terjadi
di wilayah Asia, khususnya di negara berkembang, seperti Indonesia.
Dampak bahaya rokok memang antik dan klasik. Tidak ada orang mati mendadak karena merokok. Dampaknya tidak instant, beda dengan minuman keras dan narkoba. Dampak rokok akan terasa setelah 10-20 tahun pasca digunakan.
Anehnya
pula, dampak asap rokok bukan hanya untuk di si perokok aktif (active
smoker) saja. Ia pun punya dampak sangat serius bagi perokok pasif
(passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker), tetapi
terpapar asap rokok akan menghirup dua kali lipat racun yang
dihembuskna pada asap rokok oleh si perokok. Sangat tidak adil; tidak
merokok, tetapi malah menghirup racun dua kali lipat.
Maka, salah satu cara untuk membatasi perilaku merokok semau gue,
WHO mencanangkan program “Kawasan Tanpa Rokok” (KTR) di tempat-tempat
umum. Progam seperti ini lazim diterapkan di berbagai negara, termasuk
di ASEAN; Singapura, Malaysia bahkan Vietnam. Di Malaysia, organ
merokok di tempat umum didenda 500 ringgit, di Bankok didenda 2.000 baht.
Oleh
sebab itu, kebijakan Gubernur DKI Jakarta menjadi rasional dan layak
mendapatkan dukungan publik. Hanya, yang perlu dipertanyakan adalah,
selain besarnya denda, juga bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Sebab,
berbagai hal kasat mata dan lebih konkrit dampaknya (banjir, sampah,
dan kemacetan) hingga kini tidak pernah beres, apalagi masalah rokok?
Kebijakan
KTR yang digagas oleh Pemda DKI Jakarta, sebenarnya, bukan yang pertama
kali. Peraturan Pemerintah No. 81/1999 tentang Pengamanan Rokok bagi
Kesehatan, yang kemudian diubah menjadi PP No. 19/2003; sudah lebih
dahulu mengatur tentang larangan merokok di tempat-tempat umum, Tetapi,
sialnya, PP tersebut tidak bisa memberikan sanksi. PP tersebut malah
memerintahkan agar setiap Pemda di Indonesia membuat aturan tersendiri
tentang KTR (Perda).
Apalagi WHO sekarang sudah
menerapkan konvensi bernama FCTC (Framework Convention on Tobacco
Control). Saat ini, FCTC sudah ditandatangani oleh lebih dari 160
negara anggota WHO, dan lebih dari 40 negara telah meratifikasinya,
Sekarang FCTC sudah menjadi hukum internasional. Sayangnya, Pemerintah
Indonesia, sebagai salah satu pengagas dan legal drafter, hingga batas
akhir juni 2004, tidak menandatangani FCTC!
FCTC,
selain mengatur soal larangan merokok di tempat umum, setiap Pemerintah
bahkan “dibimbing” untuk menanggulangi dampak tembakau secara elegan,
dan komprehensif. Misalnya menaikan cukai rokok, larangan iklan di
media massa dan promosi dan larangan penyeludpan (smuggling).
Menaikan
cukai rokok, merupakan instrumen penting, selain untuk membatasi
segmentasi perokok, juga untuk meningkatkan pendapatan negara. Tapi
sungguh ironis, mayoritas perokok di Indonesia adalah orang miskin.
Menurut survei Bappenas (1995), orang miskin justru mengalokasikan 9%
total pendapatannya untuk rokok. Betapa besar manfaatnya, jika dana itu
digunakan untuk kesehatan, pangan, atau pendidikan.
Rokok
memang memberikan kontribusi signifikan, berupa cukai, bayangkan, tahun
2004 cukai rokok sebesar Rp. 27 trilyun. Belum lagi kontribusi sektor
pertanian dan tenaga kerja. Namun, itu semua sebenarnya hanya ilusi
belaka. Sebagai contoh, jika Pemerintah mendapatkan Rp. 27 trilyun,
berapa sebenarnya biaya kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan
masyarakat? Menurut data di berbagai negara, dan juga Indonesia , biaya
kesehatan yang ditanggung oleh Pemerintah dan masyarakat sebesar 3 kali
lipat dari cukai yang didapatkan. Jadi, kalau cukainya Rp. 27 trilyun
maka biaya kesehatannya sebesar Rp. 81 trilyun (alias defisit).
Cepat
atau lambat, Pemerintah harus mengambil kebijakan konkrit dan
komprehensif untuk penangulangan bahaya rokok. Jika tidak, bukan hal
yang mustahil berbagai penyakit yand diakibatkan rokok akan menjadi
wabah membahayakan lebih besar dari wabah HIV/AIDS. Jangan
“menggadaikan” kesehatan anak bangsa, hanya karena takut kehilangan Rp.
27 trilyun, yang sebenarnya hanya ilusi dan jebakan maut belaka.
Leave a Reply